Klasik Adalah Sejarah
Demokrasi Partisipatif
Demokrasi partisipatif menekankan pada keterlibatan aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik. Selain pemilihan umum, warga negara didorong untuk berpartisipasi dalam forum-forum publik, konsultasi, dan inisiatif masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan.
Aturan Offside tentang ‘Satu Pemain Belakang’
Pada tahun 1990, peraturan offside kembali direvisi serta diterapkan pada Piala Dunia 1990 di Italia. Seorang penyerang akan dikatakan dalam posisi offside, jika pada saat ia menerima umpan hanya tinggal satu pemain belakang lawan saja yang ada di depannya.
Dalam situasi normal, pemain belakang ini ialah kiper, juga pemain berhadapan dengan pemain yang berstatus bek. Pada 2003, FIFA kemudian membuat tambahan pasal mengenai offside yang lebih fleksibel ketika seorang berada di posisi offside maka ia belum tentu dinyatakan sebagai offside jika tidak terlibat aktif dalam permainan. Mudahnya adalah tubuhnya tidak berusaha mengejar bola yang diarahkan kepadanya.
Ciri-Ciri Negara Demokrasi
Sebuah negara bisa dikatakan menganut sistem demokrasi jika memiliki ciri-ciri berikut:
Teknik Menendang Bola
Menendang bola sebagai teknik dasar yang harus dikuasai dalam suatu permainan sepak bola. Teknik ini sendiri dilakukan dengan mengayunkan kaki serta dikenakan ke bola, dengan kekuatan dorongan yang telah ditargetkan sebelumnya. Teknik menendang bola juga dapat dipakai untuk berbagai tujuan.
Misalnya saja melesakkan tembakan ke gawang lawan, kemudian mengumpan bola kepada rekan setim, dan melakukan dribbling atau menggiring bola. Perkenaan kaki pada bola saat menendang sendiri tidak hanya di satu tempat saja. Terdapat beberapa bagian kaki yang dapat digunakan untuk melesakkan sepakan. Misalnya, saja pada kaki bagian dalam, kaki bagian luar, serta pada area punggung kaki.
Teknik Menendang Bola
Menendang bola sebagai teknik dasar yang harus dikuasai dalam suatu permainan sepak bola. Teknik ini sendiri dilakukan dengan mengayunkan kaki serta dikenakan ke bola, dengan kekuatan dorongan yang telah ditargetkan sebelumnya. Teknik menendang bola juga dapat dipakai untuk berbagai tujuan.
Misalnya saja melesakkan tembakan ke gawang lawan, kemudian mengumpan bola kepada rekan setim, dan melakukan dribbling atau menggiring bola. Perkenaan kaki pada bola saat menendang sendiri tidak hanya di satu tempat saja. Terdapat beberapa bagian kaki yang dapat digunakan untuk melesakkan sepakan. Misalnya, saja pada kaki bagian dalam, kaki bagian luar, serta pada area punggung kaki.
Teknik Mengontrol Bola
Mengontrol merupakan Teknik atau kemampuan untuk menghentikan bola yang sedang datang dari umpan rekan setim. Mengontrol bola juga dapat dilakukan dengan cara menggunakan kaki bagian dalam, telapak kaki atau sol sepatu dan kaki bagian luar.
Adapun dalam mengontrol bola dengan menggunakan dada atau kepala merupakan suatu teknik tambahan yang muncul seiring dengan perkembangan sepak bola modern. Mengontrol bola dengan menggunakan dada maupun kepala biasanya dilakukan ketika bola yang datang kemudian berada di atas perut.
Teknik Dasar Sepak Bola
Tidak hanya dari segi peraturan saja, teknik bermain sepak bola juga terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Mulai dari teknik dasarnya hingga berkembang menjadi teknik dengan level yang lebih tinggi lagi serta menonjolkan kemampuan dari setiap individu.
Sementara itu, merujuk kepada buku Modul terbitan Kemdikbud, setidaknya terdapat tiga teknik dasar dalam sepak bola yang perlu dikuasai oleh para pemain olahraga tersebut. Berikut ini beberapa di antaranya.
Perbedaaan Tajen dan Tabuh Rah
Masih banyak masyarakat yang salah kaprah tentang Tajen dan Tabuh Rah. Sejumlah masyarakat menganggap kalau Tabuh Rah termasuk dalam Tajen yang di dalamnya terdapat praktek perjudian.
Dijelaskan dalam buku Politik Kriminal dalam Penanggulangan Tajen (Sabungan Ayam) di Bali oleh I Ketut Mertha, Tabuh Rah merupakan upacara ritual Bhuta Yadnya dalam masyarakat Hindu di Bali, di mana darah ayam yang menetes ke bumi disimbolkan sebagai permohonan umat manusia kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar terhindar dari marabahaya.
Sedikit informasi, kata Tabuh Rah merupakan rangkaian dua buah kata yang memiliki satu pengertian. Istilah tabuh berasal dari kata tawur yang berarti bayar, sedangkan rah berasal dari kata darah. Bila kedua kata tersebut digabung, maka artinya pembayaran dengan darah yang dilakukan dengan cara menaburkan darah pada tempat-tempat tertentu, misalnya di Pura.
Parisada Hindu Dharma dan Institut Hindu Dharma pernah menyelenggarakan seminar pada tahun 1976. Saat itu, keduanya berhasil merumuskan beberapa kesimpulan dari Tabuh Rah yakni sebagai berikut:
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Tajen memiliki unsur perjudian di dalamnya. Dalam budaya Bali, Tajen terbagi menjadi dua jenis yakni Tajen Terang dan Tajen Branangan. Yang jadi pembeda adalah, Tajen Terang sudah mendapat izin dari pihak berwenang sementara Tajen Branangan tidak.
Nah itu dia detikers penjelasan mengenai Tajen beserta sejarah singkat, makna kegiatannya, dan perbedaan antara Tajen dengan Tabuh Rah. Semoga artikel ini dapat membantu detikers dalam mempelajari kebudayaan masyarakat Bali, terutama soal Tajen atau sabung ayam.
Offside adalah – Offside adalah keadaan saat posisi seorang pemain sepak bola yang sedang diberi umpan kemudian melebihi posisi pemain lawannya, sementara tak ada pemain lawan setelahnya selain penjaga gawang.
Offside sendiri mengadopsi istilah militer, yaitu “off the strength of your side” yang artinya, adalah pemain yang dibebas tugaskan atau terlepas dari permainan. Offside dalam sepak bola juga mengacu kepada olahraga rugby. Konsepnya hampir sama, yaitu melarang seorang pemain hanya diam saja menunggu umpan di depan gawang musuh.
Offside juga terkadang menjadi sensitif dalam sepak bola. Sebab, kadang pemain yang sedang aktif kemudian akan melakukan penyerangan serta mencetak gol, namun terperangkap dan offside. Karenanya kemudian dibuat sebuah peraturan khusus mengenai offside dalam FIFA Law of The Game. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Offside adalah salah satu aturan sepak bola, yang terkodifikasi dalam suatu Hukum ke-11 dari Laws of the Game. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti luar posisi. Undang-undang FIFA juga menyatakan bahwa seorang pemain di luar area permainan atau offside, jika kemudian tersentuh bola atau menerima umpan bola dari rekan satu timnya, dengan keadaan pemain ini mendahului pemain terbelakang dari tim lawan serta saat pemain ini berada lebih dekat dengan garis gawang lawan setelah kiper.
Pada dasarnya pemain sepak bola tak diperbolehkan berada secara pasif dalam suatu area lapangan lawan saat sedang menyerang, meski diizinkan bermain secara pasif di area lapangan sesama untuk bertahan. Pemain biru yang berada di posisi paling kiri kemudian berada dalam posisi offside karena ia mendahului para pemain belakang tim lawan, walau offside juga tak berlaku jika tidak menerima umpan ataupun terkena bola.
Berada pada posisi offside bukanlah sebuah pelanggaran. Jika offside terjadi, wasit menghentikan pertandingan serta memberi tendangan bebas secara tidak langsung kepada tim lawan dari yang dikenai offside.
Namun dapat terjadi pelanggaran dalam kasus tertentu, misalnya saja jika saat mencetak gol setelah terjadi offside ini kemudian dianulir jika wasit secara terlebih dahulu menyatakan offside. Hal ini juga kemudian memicu lahirnya perdebatan mengenai objektivitas asisten wasit saat posisi pemain berada sejajar atau hampir melampaui pemain bertahan pada lawan namun menjadi posisi offside dalam pandangan wasit.
Penggunaan teknologi dengan penilaian offside juga masih terus menjadi perdebatan di antara para pengamat sepak bola. meskipun demikian, strategi offside tetap diterapkan sebagai salah satu cara untuk menjebak pemain lawan dalam area pertahanan.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Selain pengertian demokrasi secara umum, banyak ahli dan tokoh yang juga memberikan pandangan mereka tentang makna demokrasi. Berikut adalah beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli:
Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln berpendapat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Lincoln menekankan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan sesuai dengan kehendak dan kepentingan rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan politik tertinggi berada di tangan rakyat. Aristoteles berpendapat bahwa dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik.
Menurut Dahl, demokrasi ditandai dengan adanya partisipasi efektif, persamaan hak pilih, pemahaman yang cerah, pengawasan agenda, dan pencakupan orang dewasa. Dahl menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga negara dalam proses politik.
Kelsen mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Ia berpendapat bahwa dalam demokrasi, keputusan diambil oleh mayoritas namun tetap melindungi hak-hak minoritas.
Menurut Schumpeter, demokrasi adalah sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Schumpeter menekankan peran penting pemilihan umum yang kompetitif dalam sistem demokrasi.
Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Affan Gaffar mengartikan demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif menekankan ide dasar dari demokrasi yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. Sementara demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis.
Dari berbagai pengertian demokrasi menurut para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa demokrasi pada intinya adalah sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
Rakyat memiliki kedaulatan dan hak untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang mereka pilih.
Demokrasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai seperti kebebasan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Pemilihan umum yang bebas dan adil
Warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil mereka melalui pemilihan umum yang dilakukan secara berkala, bebas, adil, dan transparan.